cara membuat sertifikat tanah

Sertifikat Tanah adalah dokumen resmi yang memberikan bukti kepemilikan atas suatu tanah. Sertifikat Tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau otoritas yang berwenang di negara tertentu.

Dokumen ini mencakup informasi penting tentang tanah, termasuk data pemilik, batas-batas tanah, luas tanah, status hukum, dan hak-hak yang terkait dengan tanah tersebut. Sertifikat Tanah penting karena merupakan bukti sah atas kepemilikan dan hak-hak atas tanah.

Dalam banyak negara, memiliki sertifikat tanah adalah persyaratan utama untuk melakukan transaksi properti, seperti jual beli, sewa-menyewa, atau pemberian jaminan hipotik. Sertifikat Tanah juga memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah terhadap klaim pihak lain yang mungkin muncul terkait kepemilikan tanah.

Proses penerbitan sertifikat tanah melibatkan survei dan pemetaan tanah, verifikasi kepemilikan, dan serangkaian prosedur administrasi lainnya untuk memastikan keabsahan dan keakuratan informasi yang tertera dalam sertifikat tersebut.

Sertifikat Tanah biasanya memiliki nomor unik yang dapat digunakan untuk melakukan penelusuran dan verifikasi keabsahan dokumen tersebut. Membuat sertifikat tanah sebenarnya cukup mudah dilakukan, asalkan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan pengurusannya.

Berikut ini adalah penjelasan lebih lengkap mengenai langkah-langkah dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat sertifikat tanah dengan mudah.

Syarat Utama Membuat Sertifikat Tanah

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat

3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Syarat Lain Mengenai Data Properti

1. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

2. Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli

3. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)

4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya Pembuatan Surat Tanah

Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 telah mengatur semua biaya yang terkait dengan pembuatan sertifikat tanah. Peraturan ini berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan menetapkan jenis-jenis penerimaan negara bukan pajak serta tarifnya.

Jika kamu ingin menghitung biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dengan lebih mudah, kamu dapat menggunakan rumus berikut.

• Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

• Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

• Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Keterangan

• Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

• L: Luas Tanah yang Diukur.

• HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran tanah yang berlaku untuk tahun tertentu, komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah

Persiapkan Dokumen dan Informasi yang Diperlukan

Kumpulkan dokumen-dokumen seperti surat kepemilikan tanah sebelumnya, surat-surat bukti transaksi, peta atau sketsa tanah, identitas pemilik, dan informasi lain yang diminta oleh otoritas yang berwenang.

Kunjungi Badan Pertanahan Nasional atau Otoritas yang Berwenang

Pergi ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau lembaga yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat tanah di wilayah Anda. Tanyakan mengenai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Isi Formulir Aplikasi

Dapatkan formulir aplikasi pembuatan sertifikat tanah, dan isi dengan informasi yang diminta. Pastikan untuk memberikan data yang akurat dan lengkap.

Bayar Biaya Administrasi

Biasanya terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah. Pastikan untuk mengetahui jumlah dan cara pembayaran yang ditentukan.

Verifikasi dan Survey Tanah

Langkah dari cara membuat sertifikat rumah berikutnya adalah verifikasi dan survey tanah. Otoritas yang berwenang akan melakukan verifikasi kepemilikan tanah dan mungkin juga melakukan survey atau pemetaan untuk memastikan batas-batas tanah yang akan dicantumkan dalam sertifikat.

Proses Administrasi dan Penerbitan Sertifikat

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan verifikasi selesai, proses administrasi akan dilakukan. Setelah itu, sertifikat tanah akan diterbitkan dengan mencantumkan informasi penting seperti nomor sertifikat, pemilik, luas tanah, dan batas-batas tanah.

Pengambilan Sertifikat Tanah

Setelah sertifikat tanah selesai diterbitkan, Anda dapat mengambilnya di kantor yang ditentukan oleh otoritas yang berwenang. Biasanya, Anda akan diminta untuk menyerahkan tanda terima pembayaran dan identitas diri untuk mengambil sertifikat.

Penting untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik dan menghindari kerusakan atau kehilangannya. Jika sertifikat tanah hilang atau rusak, mungkin diperlukan prosedur khusus untuk mendapatkan salinan atau menggantinya dari otoritas yang berwenang.

Itulah tata cara membuat sertifikat tanah dan syaratnya yang bisa kamu jadikan referensi. Namun, penting untuk diingat bahwa definisi dan persyaratan terkait sertifikat tanah dapat bervariasi di setiap negara.

Oleh karena itu, jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang sertifikat tanah di negara tertentu, disarankan untuk menghubungi Badan Pertanahan Nasional atau otoritas terkait di negara tersebut.

Penutup

Butuh kontraktor umum yang profesional dan berpengalaman untuk mengerjakan proyek bangunan Anda? Reka Mulia Konstruksi (Rekon) adalah pilihan yang tepat. Reka Mulia Konstruksi (Rekon) berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. 

Reka Mulia Konstruksi (Rekon) memiliki tim yang selalu siap untuk memberikan konsultasi dan solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan Anda. Hubungi Reka Mulia Konstruksi (Rekon) sekarang juga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan kami. 

Kunjungi website kami di rekon.co.id atau hubungi kami di (021) 29400130 untuk berkonsultasi dengan tim kami.